Promosi Doktor

Disertasi berjudul;Islam dalam Ritual Nelayan Mandar (Studi di Pambusuang Polman Sulawesi Barat)” dalam ujian doktor program parcasarjana di Convention Hall, kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Ruang Kerja

Dr. Arifuddin Ismail, Sedang memeriksa laporan kegiatan

Keluarga Besar

Foto Keluarga Besar Balai Litbang Agama Semarang

Ucapan Selamat

Selamat dan Sukses atas di raihnya gelar doktor dari Balai Litbang Agama Semarang, Balai Litbang Agama Makasar, Kelurga Dr. Abdul Kadir Massoweang, M.Ag dan Keluarga Juhroh, S.Sos. M.AP

Pengurus Koperasi

Pelantikan Pengurus Koperasi Bangun Sejahtera Balai Litbang Agama Semarang

Selasa, 15 Mei 2012

ISLAM DALAM RITUAL NELAYAN MANDAR Studi di Pambusuang Polman Sulawesi Barat


I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
1. Ritual nelayan terkait dengan pekerjaannya:
- Nelayan menghadapi kehidupan yang sangat keras dan menantang;
- Selalu berhadapan dengan gelombang  laut & cuaca yg tdk menentu;
- Sewaktu-waktu mengancam keselamatan diri;
- Pendapatan tidak jelas, kadang berhasil, kadang tidak ada dan dengan begitu berada dalam ketidakpastian;
- Mengakrabi Supranatural dan Ritual menjadi alternatif pilihan;
2. Victor Turner: membagi  ritual ke dalam 2 (dua)  kategori, yaitu:
1) Ritual yang berhubungan dengan krisis hidup manusia.
2) Ritual (adanya) gangguan
3. Persoalannya  kemudian adalah:
- Bagaiamana ritual nelayan ketika berhadapan dgn pengaruh Islam;
- Dan bagaimana dgn nelayan yg sdh masuk kategori moderen;
- Konteks Islam memandang beberapa ritual nelayan beraroma mistik, tahayul dan tidak sesuai sesuai dengan aturan syariat;
- Perspektif nelayan moderen memandang aktivitas melaut adalah aktivitas ekonomi, tdk lagi berdasarkan supranatural, tetapi pada kekuatan rasional dan teknologi;
4. Pertemuan dua arus kebudayaan melahirkan dua model relasi dan situasi yaitu dominasi dan integrasi.
5. Terjadi pertemuan  dua Kebudayaan antara Islam dan kebudayaan  Mandar, modernitas dengan lokalitas. Islam diterima karena 3 hal, yaitu:
1) Terdapat benih religi sebelumnya (aspek kepercayaan dan ritual);
2) Islam dipandang memiliki kemiripan dengan kepercayaan lama;
3) Nilai-nilai Islam dipandang sebagai kebenaran.
6. Islam turut berperan mengkonstruksi kebudayaan lokal dengan bingkai agama dan menjadi Islam lokal dan menjadi identitasnya.

B. Rumusan Masalahan
“Ritual Nelayan Mandar Pambusuang merupakan ritual yang sudah terakulturasi antara Islam dengan tradisi local, hanya belum diketahui persis bentuk akulturasi yang dinampakkan sebagai formulasi terciptanya Islam lokal dan menjadi identitas kebudayaan nelayan Mandar; begitupula belum jelas karakteristik atau corak Islam di dalamnya”.
Pertanyaan yang sekaligus sebagai unsur utama dalam penelusuran yaitu:
1. Bagaimana gambaran ritual nelayan Mandar Pambusuang?
2. Bagaimana akulturasi antara Islam dengan budaya lokal terjadi dalam  berbagai bentuk  ?
3. Bagaimana karakteristik atau corak Islam lokal yang mewarnai nelayan Mandar?
4. Bagaimana implementasi akulturasi Islam dalam Konstruksi Nilai Budaya?
C. Kajian Pustaka
1. Beberapa Penelitian Tentang Masyarakat Nelayan
1.1 Penelitian Eymal B. Demmalino: “Transformasi Sosio Kultural: Model Pengembangan Masyarakat Nelayan”.  Eymal B. Demmalino mensinyalir penyebab kemiskinan nelayan, yakni tidak lagi terpaku pada persoalan eksploitasi dan teknologi yang mengakibatkan rendahnya produktivitas, melainkan berpangkal pada persoalan mentalitas kelemah-adab-karsaan. Persoalan mentalitas ini terbentuk melalui proses historis yang cukup panjang, yaitu pengaruh paham Islam Sufi (sufistik) dan pengaruh paham kapitalistik yang ditiupkan oleh kolonial Belanda. Tampaknya Emayl B. Demmalino tidak melihat orientasi nilai tentang makna kerja, mereka sudah merasa puas dengan apa yang selama ini diperoleh; sementara apa yang diperolehnya itu dilihat sebagai posisi aturan nasib atau ukuran rizki nelayan memang di seputar itu.
Hasil penelitian Eymal B. Demmalino belum dapat digeneralisasi, karena Nelayan Mandar di Pambusuang Polman Hingga saat ini masih banyak yang menggunakan teknologi tradisional ketika melakukan operasinya. Pilihan terhadap cara tersebut, tidak berarti mereka memiliki sikap kelemah-adab-karsaan, tetapi yang terjadi malah sebaliknya, motivasi  dan semangat untuk melaut cukup tinggi, semua tantangan yang menjadi beban dipinggirkan.
1.2 Penelitian Yusri Abadi tentang “Spirit Agama di Masyarakat Nelayan Pancana Barru”. Muhammad Darwis menelusuri “Mistik Bagi Kaum Nelayan di Desa Siddo.”  Penelitian Yusri Abadi dan Muhammad Darwis mempertegas, bahwa keyakinan dan praktik religiusitas nelayan  menggunakan religi yang bercorak lokal dan bercampur dengan Islam sufistik dalam membangkitkan motivasi serta semangat kebahariannnya.
Secara tematik, Isu spritualitas nelayan yang diangkat oleh Yusrie Abady dan Muhammad Darwis memiliki relevansi dengan kajian yang peneliti lakukan pada disertasi ini. Perbedaan mendasar terletak pada fokus kajian yang menemukan perjumpaan Islam dan spritualitas nelayan yang melahirkan satu bentuk yang dikenal dengan Islam lokal. Penelitian dalam disertasi ini lebih banyak memfokuskan kajian pada implementasi ritual nelayan dalam berbagai bentuk setelah terjadinya akulturasi sebagai formulasi terbentuknya Islam lokal. Tentu, nuansanya berbeda dan tidak berhenti pada perjumpaan Islam dan tradisi lokal, tetapi dilakukan pengembangan. Pembahasan ini semakin memperjelas apresiasi ritualitas nelayan dalam menghadapi berbagai situasi, baik dalam keadaan riang gembira maupun dalam keadaan susah.
2. Kerangka Teori
a. Teori Tentang Religi
Teori tentang religi secara akademik dimunculkan oleh kelompok intelektual antropolog dan sosiolog seperti EB. Tylor, G. Frazier, Evan Pritchard, Emile Durkheim, hingga Clifford Geertz. Tema perdebatan dalam teori tentang religi adalah apa yang mempengaruhi manusia untuk melakukan penyembahan atau ritual yang kemudian membentuk sistem religi? Jawaban terhadap pertanyaan itu memunculkan beragam cara pandang, tetapi berujung pada satu titik, yaitu adanya kepercayaan terhadap kekuatan di luar diri manusia yang bisa memberi ancaman dan jaminan keberlangsungan hidup.
1) Tylor mengajukan teori tentang jiwa yang kemudian dikenal dengan istilah animisme.
2) Codrington mengajukan teori tentang mana (kekuatan gaib).
3) RR. Marret dan Edward Noerbeck, teori tentang supranatural. penganut paham supernaturalistik memandang religi sebagai ide dan tingkah laku yang berhubungan dengan kepercayaan di dalam  kekuatan-kekuatan dan nama-nama yang tidak dapat dijelaskan secara konvensional.
4) Frazier memunculkan teori tentang magi.
5) Durkheim. Menurut Emile Durkheim, agama adalah suatu "sistem kepercayaan dan praktek yang telah dipersatukan yang berkaitan dengan hal-hal yang sakral kepercayaan-kepercayaan dan praktek-praktek yang bersatu menjadi suatu komunitas moral yang tunggal."
6) Clifford Geertz  memandang religi sebagai  sebuah sistem simbol yang berlaku untuk menetapkan suasana hati dan motivasi-motivasi kuat yang meresap dan yang tahan lama dalam diri manusia dengan merumuskan konsep-konsep mengenai sesuatu tatanan umum, dan membungkus konsep-konsep ini dengan semacam pancaran faktualitas, sehingga suasana hati dan motivasi-motivasi itu tampak khas realistis.
Pada prinsipnya berbagai perspektif teoritik tentang religi mengandung empat unsur pokok sebagai ciri umum. Keempat unsur tersebut adalah: 1) emosi keagamaan atau getaran jiwa yang menyebabkan manusia menjalankan kelakuan keagamaan (religi); 2) sistem kepercayaan atau bayangan-bayangan manusia tentang bentuk dunia, alam gaib, hidup, maut dan sebagainya; 3) sistem upacara keagamaan yang bertujuan mencari hubungan dengan dunia gaib berdasarkan atas sistem kepercayaan yang dianut; 4) kelompok keagamaan atau kesatuan-kesatuan sosial yang mengkonsepsikan dan mengaktifkan religi beserta sistem upacara-upacaranya.
b. Teori tentang Ritual
1) Mudjahirin Thohir,  ritual merupakan bentuk dari penciptaan atau penyelenggaraan hubungan-hubungan antara manusia kepada yang ghaib, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia kepada lingkungannya. Berdasar  pada pengertian itu ritual mempunyai fungsi ekspresif dan fungsi kreatif.
2) Winnick: Ritual , ialah ”a set or series of acts, usually involving religion of Magic, with the sequence estableshed by tradision ...  they often stem from the daily life..”  ritual ialah seperangkat tindakan yang selalu melibatkan agama atau magi yang dimantapkan melalui tradisi. Ritual tidak sama persis dengan sebuah pemujaan, karena ritual merupakan tindakan yang bersifat keseharian.
3)  Dhavamony: ritual sebagai suatu kenyataan yang di dalamnya melibatkan persoalan mistis. Ia membagi ritual dalam empat kategori: pertama, tindakan magi yang dikaitkan dengan penggunaan bahan-bahan yang bekerja karena daya mistis; kedua, tindakan  religius, kultus leluhur juga melakukan hal serupa dengan cara mistis; ketiga, ritual konstitutif  yang mengungkapkan atau merubah hubungan sosial dengan merujuk pada pengertian-pengertian mistis, spesifikasi cara ini nampak lebih jelas; keempat, ritual faktitif terkait dengan peningkatan produktivitas atau kekuatan atau  pemurnian dan perlindungan, istilah lainnya adalah terkait dengan persoalan peningkatan kesejahteraan.
Kategori ritual Dhavamony sangat tepat digunakan untuk mengamati dan menganalisis ritualitas masyarakat nelayan. Khususnya model ritual konstitutif dan faktitif. ritual yang dilakukan pada prinsipnya adalah penghormatan terhadap kekuatan alam semesta dan sekaligus dapat membangkitkan  kekuatan, motivasi dan semangat kebaharian atau bersifat konstitutif. Ritual juga berfungsi untuk peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan atau bersifat faktitif. Dalam konteks tertentu, praktik ritual nelayan lebih banyak berada dalam ranah faktitif ketimbang konstitutif.
c. Akulturasi Islam dan Tradisi Lokal
Isu tentang relasi Islam dan kebudayaan lokal menjadi perhatian yang menarik di kalangan ilmuwan sosial dan antropologi.
1) Clifford Geertz,  mengkonstruksi sebuah konsep yang dikenal dengan istilah Islam abangan, santri dan priyayi. Islam abangan adalah konsepsi tentang model Islam sinkretik.
2) Beatty. Ia seperti halnya Geertz memahami bahwa agama Jawa dengan pusat ritual pada slametan adalah sebuah tindakan sinkretik. Slametan merupakan medium yang mempertemukan berbagai stratifikasi sosial. Oleh karena itu, terdapat ambiuitas simbol ritual yang berhubungan dengan variasi dan tingkatan di dalam struktur sosial.
3) Erni Budiawanti melakukan penelitian pada komunitas Sasak setuju dengan teori sinkretisme Islam dengan tradisi lokal. Islam Wetu Telu adalah Islam sinkretik dan bersifat nominal. Masuknya Islam ke dalam tradisi Sasak tidak menghilangkan secara keseluruhan praktik kebudayaan tradisional. Islam sasak dipandu oleh adat dan tradisi lokal.
4) Woodward, tidak sependapat dengan teori Geertz tentang Islam sinkretik. Ia melakukan penelitian di Jogyakarta. Menurut Woodward, hubungan antara Islam dan tradisi lokal (yang dianggap sebagai warisan tradisi Hindu) tidak bersifat sinkretis, tetapi bersifat kompatibel. Jadi Islam Jawa bukanlah Islam animistis dan sinkretis, tetapi Islam yang kontekstual dan berproses secara akulturatif.
5) Muhaimin AG. Menurutnya, menelusuri Islam dari sudut pandang sinkretisme ternyata tidak cukup memberi penjelasan yang komprehensif tentang Islam Jawa. Dibutuhkan upaya lebih luas  memaknai ekspresi keagamaan, sistem kepercayaan, dan ritual lokal seperti slametan dengan mengaitkannya dengan jalinan ibadah dan adat yang diturunkan dari teks-teks Islam seperti Alquran, hadits, dan karya ulama terdahulu.  Islam tradisi berarti sesuatu model akulturasi yang tidak stagnan, dan terus berlangsung secara kompatibel dan kontekstual. Perubahan-perubahan segera terjadi seiring dengan perubahan situasi dan konteks yang sedang terjadi di sekelilingnya.
6) Bassam Tibi memandang bahwa terdapat berbagai variasi dalam Islam. Ini disebabkan karena konteks lokalitas dimana Islam itu berada. Dalam konteks itu, Tibi mengusulkan perlunya upaya melihat Islam dalam kerangka models of reality (model-model dari realitas) dan models for realitiy (model-model untuk realitas). Agama Islam dalam kerangka models of reality menggambarkan kongruensi struktural dengan obyek yang digambarkan. Di sisi lain, sebagai model untuk realitas bersifat abstrak, berupa teori, dogma, doktrin yang tidak merupakan kongruensi struktural.
7) Mulder, menggunakan konsep tentang lokalitas sebagai medan pergulatan antara Islam dan budaya lokal. Secara spesifik Mulder ikut menolak teori sinkretisme. Sinkretisme menurutnya sangat mengaburkan proses relasi antara dua unsur yang berbeda. Lokalitas senantiasa mengandaikan adanya unsur yang selalu menyesuaikan. Islam yang datang belakangan menyesuaikan diri dengan unsur lokal.
8) Nur Syam berpendapat bahwa konsep sinkretisme mengandung kelemahan karena mengabaikan adanya dialog antara Islam dan budaya lokal. Kajian sinkretisme memberi legitimasi bahwa Islam hanya nominal saja, aspek pelengkap. Inti dari semuanya adalah nilai lokal. Padahal tradisi Islam lokal adalah hasil dari konstruksi sosial yang memiliki keunikan. Ia tidak bercorak genuin Islam dan tidak juga bercorak kejawen.
Berbagai kajian di atas telah menghasilkan konsep yang bervariasi. Geertz, Beatty, Radam, dan Budiawanti menghasilkan konsep sinkretisme Islam. Mulder dengan pendekatan local genius menghasilkan konsep lokalitas. Woodward melalui pendekatan aksioma struktural dan Muhaimin melalui pendekatan alternatif menghasilkan konsep Islam akulturatif, dan Nursyam melalui pendekatan konstruksi sosial menghasilkan konsepsi.
Teori relasi Islam dan tradisi lokal yang menarik untuk digunakan adalah teori pribumisasi Islam yang dicetuskan oleh Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Pribumisasi Islam adalah upaya ”mengokohkan kembali akar budaya dengan tetap menciptakan masyarakat yang taat beragama”.

D. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif empirik, dan menggunakan metode grounded research, suatu metode penelitian yang mengkaji secara mendalam dunia empirik dengan menggunakan data sebagai sumber teori.  Dasar pemikiran metode ini adalah mencari kesimpulan secara induktif, data sebagai sumber teori.
2. Lokasi Penelitian
Penelitian dilakukan di Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat. Pemilihan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan: pertama, Desa Pambusuang dikenal sebagai daerah nelayan, sekitar 70 % penduduk dewasa berkiprah di sektor nelayan; kedua,  di desa ini  telah diperkenalkan paket teknologi kenelayanan, meliputi  mesinisasi perahu dan teknologi penangkapan ikan serta pengenalan aturan-aturan baru di lingkungan kerja nelayan; ketiga, sekalipun telah hadir  teknologi baru di tengah-tengah nelayan, tetapi masih banyak  yang menggunakan teknologi lokal, seperti dalam upaya mencari telur ikan  terbang (telur ikan tuing-tuing) atau pattallo, parroppong dan pangoli. Keempat, nelayan Desa Pambusuang masih rutin melakukan kegiatan ritual. Kelima, Desa Pambusuang dikenal sebagai desa ulama atau desa santri. Banyak tokoh agama yang lahir dari sini, karena di desa Pambusuang dilestarikan sistem pengajaran Islam berbasis rakyat, tanpa melalui sekolah formal.
3. Sasaran Penelitian
Sasaran  penelitian  ini ialah nelayan yang berpengalaman, pernah mengikuti pelayaran penangkapan dan pencarian ikan/telur ikan terbang dengan menggunakan perahu layar sandeq atau jenis lain (teknologi lokal dan moderen). Data primer yang dibutuhkan dalam penelitian diambil dari sekelompok kasus bagi punggawa maupun sawi.

4. Studi Lapangan
a. Pra-Penelitian
Sebelum melakukan penelitian ini, peneliti telah pernah melakukan penelitian tentang religi komunitas nelayan di beberapa tempat di Polman, termasuk di Desa Pambusuang.
Selain itu, pengalaman penulis sebagai orang Mandar sedikitnya memberi pemahaman tersendiri tentang konstruksi sosial masyarakat tineliti. Apalagi, di desa ini terdapat jaringan kerabat peneliti. Pengalaman ini memberikan kerangka referensi kepada peneliti mengenai situasi yang terjadi, misalnya mengenai tradisi kuliwa.

b. Pengumpulan Data
1) Waktu Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan waktu yang cukup panjang, secara formal dimulai pada tanggal 1 April 2008 hingga Oktober 2009. Awalnya tinggal hidup bersama komunitas nelayan di Pambusuang selama 3 minggu, kemudian bolak-balik dari Makassar ke Pambusuang Mandar. Kadang bermalam satu minggu, khususnya ketika musim-musim penangkapan telor ikan terbang, biasa juga hanya tiga hari, terutama untuk mengkonfirmasi atau pengecekan data yang dibutuhkan. Selain dengan cara berkunjung dan hidup bersama komunitas nelayan, cara lain untuk pengumpulan data juga dilakukan, yaitu dengan jalan komunikasi via HP (telepon seluler). Pengumpulan data via HP dimaksudkan untuk mempermudah komunikasi, cara seperti ini dilakukan hingga  tahun 2010 (saat konsultasi pembimbingan sedang berjalan). Terus terang, ini dilakukan dengan alasan pribadi terkait dengan pekerjaan di kantor tempat penulis bekerja.  
2) Jenis Data yang Dicari
Data etnografis yang dicari dalam penelitian adalah fenomena kehidupan masyarakat nelayan Pambusuang berkaitan dengan pergulatan tradisi ritual dengan Islam dan modernitas, serta pandangan mereka terhadap aktivitas kenelayanan yang dilakukan. Kategori data ini digolongkan sebagai data primer. Data ini menuntun pemahaman penulis mendeskripsikan konteks sosial masyarakat nelayan Pambusuang pada tingkat analisis data.
Data primer mencakup hal-hal yang berkaitan dengan unsur-unsur yang dicari, terutama yang menyangkut sistem religi pada masyarakat nelayan dan perilaku ritual kenelayanan, seperti meliputi : 1) aspek kepercayaan terhadap yang ghaib dan yang nyata; 2)  tujuan ritual; 3) waktu palaksanaan; 4) bahan dan alat ritual; 5) prosedur ritual; 6) bacaan-bacaan atau mantra-mantra yang digunakan dan difungsikan sebagai media untuk mengingat dan menghubungkan diri dengan kekuatan gaib; 7) simbol-simbol atau lambang-lambang yang dipakai, baik dalam kesehariannya maupun yang terkait dengan profesi nelayan; 8) aturan-aturan yang diberlakukan, meliputi anjuran-anjuran dan pantangan-pantangan yang harus dihindarkan. Ditelusuri pula, pola hubungan kemasyarakatan antara punggawa dan sawi, punggawa dan masyarakat non-nelayan, hubungan komplementer antar suami-isteri, antara punggawa-annang guru, dan sawi annang guru. Selain data etnografis yang bersifat primer, peneliti juga mengambil data sekunder mengenai gambaran umum lokasi penelitian baik dari sisi geografis maupun dari sisi demografis.
3) Teknis Pengumpulan Data
Data primer dikumpulkan dengan menggunakan  cara:
a) Wawancara bebas
Peneliti terlibat wawancara bebas dengan kelompok informan dari kalangan sawi, dan masyarakat umum. Wawancara dilakukan sefleksibel mungkin sehingga informan merasa tidak sedang diwawancarai.
b) Wawancara berstruktur.
Wawancara mendalam dan terstruktur dilakukan untuk memahami “secara serius” makna-makna dari tindakan-tindakan sosial yang dilakukan oleh pelaku ritual. Wawancara terstruktur dilakukan kepada informan ahli, terutama para sando lopi, punggawa, annang guru, dan pemerintah desa.
c) Pengamatan langsung.
Pengamatan langsung dan bersifat partisipatif terutama dilakukan untuk melihat secara langsung tindakan-tindakan para nelayan baik yang berkaitan dengan tindakan penangkapan ikan, dan ritual-ritual yang mereka lakukan berkaitan dengan aktivitas melaut. Keikutsertaan penulis dalam aktivitas mereka di laut memudahkan penulis  mengamati perilaku mereka, khususnya yang berkaitan dengan kepercayaan terhadap laut.
d) Studi Dokumentasi.
Pengumpulan data melalui sistem dokumentasi dilakukan dengan tiga cara yaitu pencatatan (field note), perekaman dengan radio, dan perekaman dengan camera digital. Penjaringan data sekunder dilakukan melalui kegiatan penelaahan dokumen-dokumen formal dan nonformal. masyarakat.
5. Sumber Data
Pada penetapan sumber informasi (informan) yang benar-benar sesuai dengan arah penelitian ini, peneliti menggunakan teknik purposive  dengan berdasarkan pada kategorisasi tertentu, terutama kompetensi mereka terhadap materi yang sedang diteliti, Peneliti menetapkan 26 orang informan sesuai kategori yang telah dibuat sebelumnya.
6. Pengolahan dan Analisis Data
Setelah data terkumpul dilakukan pengolahan data sesuai dengan sifatnya. Data yang sifatnya kuantitatif, khususnya data kependudukan, dibuat dalam bentuk tabel, kemudian dijelaskan secara rinci sesuai dengan konteksnya, seperti halnya data tentang kependudukan.  Data yang sifatnya kualitatif, terutama dari hasil wawancara bebas dan hasil pengamatan, diolah secara kualitatif, sesuai dengan jenis data dan tujuan penelitian.

II. HASIL TEMUAN PENELITIAN
1. Ritual nelayan Mandar pada dasarnya terkait dengan penghidupannya di laut, kepercayaannya terhadap Puangalla taala (Allah swt), alam gaib dan hal-hal yang membahayakan di laut. Kepercayaan terhadap Tuhan dan alam gaib adalah pusat dari seluruh proses ritual. Tujuan utama dari ritual adalah untuk mendapatkan rezeki yang memadai,  perlindungan dari Tuhan (sebagai penguasa laut yang direpresentasikan kepada Nabi Khidir) guna  menghindarkan diri dari bahaya laut (seperti kawao, badai, hantu laut), demikian juga untuk memperoleh barakkaq.
Ritual nelayan Mandar pada prinsipnya dapat dibagi dalam tiga tahapan besar, yaitu 1) ritual konstruksi, ritual konstruksi berkaitan dengan ritual yang dilakukan sebelum turun ke laut, yaitu pembuatan perahu, dimulai dari ritual penebangan pohon, pembuatan perahu, hingga ritual penurunan perahu untuk pertama kalinya ke laut. 2) Ritual produksi terkait dengan saat turun ke laut termasuk makkuliwa dan maqappu; 3) Ritual distribusi berupa upacara syukuran atas hasil tangkapan yang diperoleh seperti mappabuka (upacara syukuran pada Bulan Ramadhan).
Ritual nelayan Pambusuang (terutama tradisi makkuliwa) dapat eksis sejauh ini karena nelayan (khususnya di tingkat punggawa) meyakini bahwa ritual ini dapat memenuhi kebutuhan untuk mendapatkan rasa aman, mendapatkan kemudahan rezeki dan sekaligus memperoleh barakkaq. Artinya, ritual ini merupakan bagian dari organisme masyarakat nelayan yang berfungsi menjaga ritme sosial agar tidak terjadi ketimpangan. Para nelayan menganggap keberhasilan aktivitas kenelayanan sangat dipengaruhi oleh ritual tersebut.
2. Akulturasi Islam dan budaya lokal nelayan Mandar dimulai dari kedatangan para ulama penganjur Islam di Mandar. Situasi nalar Mandar saat itu sangat dipengaruhi dengan perspektif kosmologi tradisional yang secara konsepsional berbeda dengan Islam. Para ulama melakukan proses transformasi dengan menggunakan nalar Islam sufistik yang ramah dengan tradisi lokal. Dengan perspektif sufisme ulama tersebut memudahkannya masuk ke dalam ruang epistemologi masyarakat Mandar. Pendekatan sufistik menjadi metode sangat tepat digunakan mengingat masyarakat Mandar, kala itu kebanyakan masih percaya dengan ilmu kesaktian dan kegaiban seperti ilmu yang disebut dengan awayang kaddaro, atau ilmu kekebalan tubuh.
Ada dua model relasi antara Islam dan tradisi lokal pada masyarakat nelayan Pambusuang. Kedua model relasi ini kemudian membentuk suatu habitus baru yang disebut tradisi Islam lokal.
Model pertama, dialog yang mempertemukan Islam dan budaya lokal dengan menempatkan religi dan ritual lokal sebagai medan kontestasi. Misalnya tradisi makkuliwa. Tradisi ini merupakan tradisi warisan leluhur yang telah dikenal oleh nelayan sebelum datangnya Islam. Kedatangan Islam memberi pengaruh terhadap terjadinya perubahan mantra-mantra dan agen budaya. Perspektif lokal tentang penguasa laut juga mengalami persentuhan dengan Islam tanpa merubah secara total sistem kepercayaan tentang laut. Islam sebagai agama dominan tidak menolak nalar nelayan  untuk percaya dengan kekuatan di laut, namun memberi sentuhan perspektif Islam.
Model kedua, adalah dialog yang mempertemukan Islam dan budaya lokal dengan menempatkan tradisi Islam sebagai arena pertemuan. Misalnya tradisi mapatammaq Koroang (penamatan Alquran), dan aqiqah. Tradisi ini merupakan tradisi Islam, dan dikenal oleh masyarakat Pambusuang sejak Islam mulai diterima sebagai agama resmi. Tradisi ini mendapatkan sentuhan lokal dengan menghadirkan pagelaran saiyang pattudduq, dupa, dan kue-kue tradisional yang biasanya digunakan untuk melakukan ritual kenelayanan berbarengan dengan pembacaan barzanji. Model kedua ini menunjukkan adanya kreatifitas artistik sekaligus etis dalam masyarakat nelayan Mandar.
3. Corak Islam lokal bersifat sufistik, Nalar sufisme dalam praktik keislaman nelayan Mandar dapat ditemukan dalam 3 (tiga) konsep: 1) penyerahan diri terhadap Puangalla taala.. Konsep penyerahan diri yang dimaksud adalah terkandung dalam ekspektasi keselamatan diri, dan perolehan rezki yang memadai, pada prinsipnya nelayan menginginkan seperti itu, hanya karena medannya sangat menantang dan berada pada ketidakpastian, maka segalanya diserahkan kepada Puangalla taala sebagai penguasa segalanya; 2) pembersihan diri. Konsep ini dimaksudkan adalah penolakan untuk memakan makanan yang diperoleh dari rezeki yang dianggap tidak halal. Makanan yang diperoleh dari rezeki tersebut akan berpengaruh buruk pada dirinya, keluarga dan generasi yang ditinggalkan. Masyarakat nelayan sangat meyakini generasi yang baik dapat dibentuk melalui pemberian rezeki yang bersih. Konsep inilah kemudian yang menyebabkan sebagian nelayan Mandar menerapkan perilaku jujur dalam melaksanakan kegiatan kenelayanan dan sikap ini pula terkait dengan pembersihan diri dari sifat-sifat tercela dan mengisi dengan sifat-sifat terpuji dalam mencapai riadha dari Allah SWT. Seorang sawi misalnya mengharamkan dirinya untuk mengambil ikan di luar bagian yang diperolehnya, dan seorang punggawa tidak boleh serakah dengan mengurangi hasil yang seharusnya diperoleh seorang sawi. Inilah yang merupakan implikasi dari sistem religiusitas yang berorientasi sufistik, menekankan adanya  pembersihan diri atau pembersihan hati;          3) Konsep maqbarakkaq. Konsep ini merupakan basis filosofis dari konsep pembersihan diri. Masyarakat nelayan lebih memilih harta yang maqbarakkaq daripada harta yang melimpah, tetapi tidak maqbarakkaq. Maqbarakkaq yang dimaksud adalah implikasi atau out come yang positif dari rezeki yang diperoleh. Maqbarakkaq itu tidak berkaitan dengan banyak atau sedikitnya jumlah rezeki yang diperoleh, tetapi berkaitan dengan implikasi positifnya dalam kehidupan individu. Misalnya seorang nelayan yang rumah tangganya kurang harmonis, bisanya dikaitkan dengan perilaku nelayan tersebut yang sering curang dalam melaksanakan kegiatan. Rezeki yang diperoleh tidak memberi implikasi positif atau Barakkaq dalam kehidupan sosial ataupun kehidupan pribadinya.
Barakkaq dalam hidup hanya dapat diperoleh melalui sikap jujur dalam mencari rezeki karena ia merupakan pertautan spiritual antara manusia dan Tuhan. Manusia yang mendapatkan Barakkaq dalam kehidupannya diyakini sebagai manusia yang masagena (kebahagiaan baik secara materil maupun spritual). Masagena adalah simbol kepemilikan harta yang berberkah karena memberi implikasi kebahagiaan bagi pemiliknya bukan justeru memberi malapetaka. Oleh karena itu, cita-cita hidup masyarakat Mandar pada umumnya jika dikaitkan dengan harta adalah masagena bukan masugi. Masagena dan masugi secara materil adalah orang yang memiliki harta yang lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Tekanan perbedaan antara masagena dan masugi  terletak pada barakkaqq-nya. Orang yang masuk dalam kategori masagena diyakini mendapatkan barakkaqq karena harta yang dimiliki membawa kepada perilaku sosial yang baik seperti dermawan, ramah, berjiwa sosial tinggi dan sebagainya. Sedangkan orang yang masuk kategori masugi diyakini belum tentu mendapatkan barakkaqq.
4. Implikasi dari proses akulturasi Islam dan nilai lokal adalah munculnya Islam lokal sebagai nilai budaya baru yang kemudian menjadi tradisi yang mewarnai konstruksi keagamaan dan kebudayaan nelayan Mandar. Munculnya Islam sekaligus mempromosikan posisi annangguru sebagai elit sosial yang penting. Kehadiran annangguru tidak hanya berfungsi untuk menjaga ritme keagamaan dengan membuka pengajian Alquran dan kitab klasik, tetapi juga menjadi pemimpin dalam semua kegiatan ritual masyarakat Mandar. Annangguru memperjuangkan nilai-nilai Islam supaya bisa dimengerti dan dipraktikkan oleh masyarakat dengan memanfaatkan moment tertentu seperti ritual. Pranata sosial budaya seperti tradisi mappatammaq koroang (tamat mengaji), maulidan, makkuliwa, maqappu (ritual menjelang ke laut) dan upacara daur hidup (rites de passage) menjadi tempat persemaian tradisi Islam lokal. Pembacaan barzanji disertai dengan ritual khusus yang merupakan ekspresi dari apa yang disebut sebagai Islam lokal, cita rasa Islam yang bercampur dengan tradisi lokal.

III. KESIMPULAN
1. Eksistensi ritual nelayan tidak hanya karena masih berfungsinya ritual tersebut dalam masyarakat, tetapi juga karena telah mengalami proses habituasi, yang menciptakan mekanisme yang bersifat alamiah. Dengan kata lain, ritual tersebut telah berubah menjadi tradisi masyarakat, yang kadang-kadang dilakukan tanpa pemaknaan sekalipun, tetapi karena telah dilakukan secara berulang-ulang. Proses ritual telah mengalami mekanisasi yang dalam tataran tertentu tidak memiliki representasi makna kecuali representasi simbolik.
2. Akulturasi antara Islam dan tradisi lokal menjadi cikal bakal munculnya Islam lokal. Proses pembentukan tradisi Islam lokal pada masyarakat nelayan Pambusuang melalui cara reinterpretasi tradisi lokal dengan perspektif Islam, dan re-formulasi tradisi Islam dengan perspektif lokal. Cara pertama mengalihkan tradisi lokal ke dalam lingkungan kognisi Islam tanpa merubah model dan performancenya. Cara kedua, memformulasi tradisi Islam dengan cara lokal. Kedua cara atau mopdel interaksi inilah yang disebut pribumisasi Islam, suatu teori pertemuan budaya yang mengandaikan terjadinya saling mempelajari, saling mempengaruhi, dan saling membentuk. Kedua model interaksi ini menunjukkan bahwa antara Islam dan budaya lokal memiliki kekuatan yang relatif berimbang. Pribumisasi Islam berbeda dengan pendekatan teori Islamisasi (selama ini) yang mengagungkan secara mutlak Islam dan meredusir “kekuatan” lokal dalam proses dan ruang interaksi.
3. Corak Islam lokal bersifat sufistik, sebuah model Islam yang tidak mengabaikan nalar mistik yang berkembang di masyarakat, tetapi menjadikannya sebagai bagian dari ekspresi Islam. Nilai-nilai Islam dapat terlihat dalam praktik kebudayaan yang bersumber sepenuhnya dari lokal. Nalar sufisme dalam praktik keislaman nelayan Mandar dapat ditemukan dalam 3 (tiga) konsep: 1) penyerahan diri terhadap Puangalla taala.. 2) pembersihan diri. 3) Konsep maqbarakkaq.
Islam sufistik menjadi warna dominan sekaligus menjadi “pengganti” yang sangat efektif bagi epistemologi keagamaan masyarakat nelayan Mandar. Kehadiran Islam sufistik memberi makna baru bagi semangat kenelayanan mereka. Oleh karena ada integrasi yang kuat antara mencari ikan sebagai refleksi kemanusiaan dan ritual produksi sebagai refleksi ketuhanan.
4. Implikasi dari proses akulturasi Islam dengan tradisi lokal adalah telah diterimanya Islam lokal sebagai nilai dan tradisi yang pada gilirannya membentuk identitas keislaman masyarakat nelayan Pambusuang. Menyebut agama Islam, tidak hanya bermakna melaksanakan ritual yang wajib seperti ibadah puasa, shalat, dan haji belaka tetapi juga keseluruhan proses ritual sosial sebagaimana yang telah disebutkan. Islam tidak terpisah antara masjid dan ruang kebudayaan. Islam ada di masjid, di rumah, dan di perahu. Inilah yang disebut sebagai Islam Aplikatif. Artinya keseluruhan praktik Islam lokal hingga saat ini diterima sebagai bentuk agama dan disemaikan dalam pranata-pranata sosial yang telah mapan. Nilai dasar inilah yang diperjuangkan para annangguru untuk menjadikan masyarakat mengerti Islam dan mempraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Rupanya dari sisi konseptualnya memiliki hasil,  karena target capaian dari konsep membangun manusia insan kamil dengan bahasa lokal ”malaqbi anna masagena” (bermartabat dan sempurna) sangat diakrabi oleh para nelayan dan suku bangsa Mandar pada umumnya. Persoalannya kemudian adalah belum bisa diprediksi kesinambungannya, dan sampai kapan bisa bertahan, sehingga dari celah ini terbuka peluang untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

IV.  KONTRIBUSI PENELITIAN
Pengungkapan Islam dalam ritual nelayan Mandar adalah suatu upaya akademik yang diharapkan bermanfaat  sebagai sumbangan penelitian sejenis, terutama untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya  pengembangan teori-teori dalam kaitannya dengan kehidupan komunitas nelayan dan juga keislaman.
Secara epistemologi, Ritual nelayan Mandar bukan hanya sekedar satu kesatuan pikiran tentang keselamatan (ritus gangguan), dan harapan mendapatkan rezki yang memadai (ritus krisis hidup), tetapi di dalamnya juga mengandung  pembentukan sikap mental sebagai manusia malaqbi anna masagena (bermartabat dan sempurna). Ini adalah nwujud  keberhasilan para Annangguru (ulama penganjur Islam) yang  telah memperjuangkan Islam masuk dalam nalar kebudayaan Mandar sebagai identitas kebudayaannya, dan disebut sebagai Islam Aplikatif Artinya, keseluruhan praktik Islam lokal hingga saat ini diterima sebagai bentuk agama dan disemaikan dalam pranata-pranata sosial yang telah mapan.          
Temuan ini berbeda dengan temuan Victor Turner pada suku bangsa Ndembu, Zambia Afrika Tengah Selatan (pada tahun 1950 -1954) yang menemukan ritual dalam 2 kategori, yaitu ritual krisis hidup dan ritual (adanya) gangguan. Demikian juga dengan rumusan Davamony tentang ritual.









Minggu, 10 Agustus 2008

NILAI-NILAI ISLAM DALAM PERKAWINAN Studi Kasus Pada Masyarakat Mandar di Kecamatan Sendana Kab. Majene

Oleh: Drs H. Arifuddin Ismail, M.Pd.


A. PENDAHULUAN


1. Latar Belakang

Setiap agama dan budaya menggariskan cara-cara tertentu bagi hubungan laki-laki dan perempuan berupa hubungan perkawinan. Siapapun haruslah memenuhi cara-cara tersebut. Kalau tidak, mereka dianggap menyeleweng. Oleh karena itu hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat apa pun tidak hanya kepada dorongan-dorongan seksual saja, tetapi juga tunduk pada norma-norma agama dan budaya tertentu.

Perkawinan adalah naluri hidup bagi manusia, hal mana merupakan suatu keharusan bahkan merupakan kewajiban bagi setiap orang yang sanggup untuk melaksanakannya. Perkawinan adalah akad atau perikatan yang menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa ketentraman serta rasa kasih sayang dengan cara yang diridhahi oleh Allah swt.

Bila dianalisa secara mendalam, maka perkawinan adalah merupakan sesuatu yang sangat penting, dimana dengan perkawinan seseorang dapat membentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah, bahagia dan sejahtera. Oleh karena itu perkawinan sangat dianjurkan dalam agama Islam, bagi mereka yang mempunyai kesanggupan. Perkawinan adalah perintah dari Allah dan Rasulullah saw. Allah swt berfirman dalam surah an Nuur ayat 32:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ(32)
Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Islam menganjurkan orang untuk segera berkeluarga, karena dengan berkeluarga mereka bisa menundukkan pancaindera seperti menundukkan mata, lidah, hidung, telinga, bahkan dengan berkeluarga dapat menghindarkan dari perbuatan zina. Wajarlah bila Rasulullah saw menyeru kepada para pemuda dalam sabdanya:
عن عبدالله ابن مسعود رضي الله عنه قال, قال رسول الله ص.م.: يا معشر السباب من استطاع منكم البائة فليتزوج فانه أغض للبصر وأحسن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصيام فانه له وجاء.

Artinya: Dari Abdullah bin Mas'ud r.a. berkara, Rasulullah saw bersabda: Hai para pemuda! Barangsiapa yang mampu beristri, hendaklah ia kawin; karena perkawinan itu berpengaruh besar untuk menundukkan mata dan tangguh menjaga alat pital. Barangsiapa yang tak sanggup kawin, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu alat penahan nafsu birahi.

Perkawinan adalah sumbu tempat berputar seluruh hidup kemasyarakatan. Tidak ada satu lembaga pun di dalam masyarakat yang memiliki aturan yang begitu ketat selain perkawinan (Fischer, 1980). Adat dan agama ---dalam hal ini syariat Islam--- bertaut sedemikian rupa di dalam sistem perkawinan sehingga terkadang sulit dibedakan unsur-unsur keduanya. Bahkan ketika simbol-simbol status justru cenderung dikukuhkan kembali lewat upacara perkawinan. Pertautan antara agama dan adat itulah yang kemudian membuat sistem perkawinan di Indonesia amat beragam.

Sistem perkawinan sebagai salah satu unsur kebudayaan yang bersifat universal bagi umat manusia di dunia ternyata menjadi obyek studi yang menarik untuk dikaji. Sistem perkawinan adat Mandar di Sendana Kabupaten Majene yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah suatu unsur kebudayaan yang sangat menarik untuk diketahui. Sistem perkawinan ini juga biasa disebut masaalana nikka. Ia adalah merupakan ajaran ada’ pura onro pada saat Islam masuk di Mandar berasimilasi sehingga terwujudlah sistem perkawinan adat Mandar yang dilaksanakan sampai sekarang ini.

Kecamatan Sendana Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat yang dihuni oleh suku bangsa Mandar yang telah bersentuhan dengan Islam sejak agama ini masuk di Sulawesi sejak awal abad ke-17. Persentuhan dalam bentuk akulturasi antara Islam dan adat lokal tersebut telah menimbulkan corak konfigurasi yang bervariasi terutama terjadi dalam sistem perkawinan.

Selain itu, pesan dan misi sebuah perkawinan bagi masyarakat Mandar tersebut dalam ungkapan menuju pada terwujudnya keluarga bahagia, yang mempunyai pemaknaan tersendiri bagi mereka walaupun dalam Islam keluarga bahagia tersebut diungkap dalam kalimat keluarga maslahat atau keluarga sakinah.

Untuk memenuhi keterkaitan ketiga konsep tersebut ---sistem perkawinan---, perwujudan syariat Islam di dalam sistem perkawinan tersebut, dan terbentuknya keluarga sakinah; menurut persfektif masyarakat Mandar di Kecamatan Sendana Kabupaten Majene, menelitian ini menjadi penting dilakukan. Selain itu memotret realitas sosial dan budaya melalui sistem perkawinan, penelitian ini juga penting bagi pengembangan program Pembinaan Keluarga Sakinah yang dicanangkan pemerintah, melalui Departemen Agama.

2. Rumusan Masalah

Fokus penelitian ini adalah bagaimana sistem perkawinan di berbagai masyarakat dan budaya di Kabupaten Majene mengambil bentuk setelah dipengaruhi oleh syariat Islam dan bagaimana sistem perkawinan tersebut berfungsi untuk menciptakan keluarga sakinah. Sedangkan permasalahan penelitian yang ingin dijawab dalam penelitian ini, adalah:
· Bagaimana sistem perkawinan yang berlaku pada masyarakat Mandar di Kecamatan Sendana Kabupaten Majene.
· Bagaimana nilai-nilai Islam dalam sistem perkawinan masyarakat Mandar khususnya di Kecamatan Sendana
· Bagaimana sosok keluarga yang dicita-citakan oleh masyarakat tersebut melalui sistem perkawinan.

3. Tujuan Penelitian dan Kegunaan Penelitian

a. Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan melakukan deskripsi tentang sistem perkawinan, perwujudan syariat Islam di dalam sistem perkawinan dan cita-cita keluarga sakinah melalui sstem perkawinan yang berlaku bagi suku bangsa Mandar di Kecamatan Sendana Kabupaten Majene. Secara khusus penelitian ini bertujuan:
· Melakukan deskripsi tentang sistem perkawinan yang berlaku dalam masyarakat Mandar di Kecamatan Sendana Kabupaten Majene.
· Mendeskripsikan karakteristik keluarga sakinah salam persfektif kultural masyarakat lokal.

b. Kegunaan Penelitian

Penelitian ini diharapkan berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang kajian sosial mengenai institusi keluarga dan agama. Selain itu, penelitian ini juga diharapkan menjadi bahan apresiasi bagi pemerintah sebagai pengambil kebijakan dalam pengembangan dan pembinaan keluarga sakinah. Hasil penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi rujukan bagi kepentingan ilmiah dan praktis lainnya dari berbagai kalangan yang berkepentingan. Selain itu penelitian ini juga dapat menjadi langkah awal bagi penelitian serupa di daerah-daerah lain di Indonesia.

D. METODE PENELITIAN

1. Tipe Penelitian

Tipe penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan kasus pada suku Mandar di Kecamatan Sendana Kabupaten Majene. Sebagai penelitian kasus penelitian dilakukan dengan mementingkan kedalaman dan pemaknaan ketimbang keluasan.

2. Sampel dan Lokasi Penelitian

Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Sendana Kabupaten Majene, mewakili etnis Mandar. Pemilihan sampel dilakukan secara purposif dengan mempertimbangkan keterwakilan etnis, latar belakang sejarah, dan faktor sosio-kultural.

3. Metode Pengumpulan Data

Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara mendalam dan observasi. Untuk memudahkan pelaksanaan wawancara, sebelumnya disiapkan pedoman wawancara (wawancara terstruktur). Sedangkan pelaksanaan observasi disesuaikan dengan kondisi lapangan untuk menentukan jenis observasi yang akan digunakan.

4. Metode Analisis Data

Data yang tersedia akan dianalisis dengan menggunakan analisis mengalir mulai dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Reduksi data merupakan langkah awal dalam analisis data dengan kegiatan seleksi dan penyaringan data yang relevan (proses eksklusi-inklusi), melakukan sistematisasi, dan pengkodean. Sedangkan penyajian data dilakukan dalam bentuk narasi dan jika perlu, dalam bentuk tabel atau grafik. Sementara penarik kesimpulan dilakukan dalam bentuk penemuan pola-pola dominan terhadap informasi yang ada. Ketiga komponen berlangsung dalam waktu yang sama.


E. KAJIAN PUSTAKA


Salah satu hal mendasar dan sangat perlu dalam kehidupan umat manusia adalah perkawinan, karena secara fitrah kedua jenis manusia ini, laki-laki dan perempuan mendambakan pasangan hidup untuk saling melengkapi dan saling menutupi kekurangan masing-masing. Massijaya (1985) mengemukakan bahwa perkawinan adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut perempuan dan laki-laki, calon mempelai saja, tetapi juga orang tua kedua belah pihak dan saudara-saudaranya, bahkan keluarga mereka masing-masing. Jadi dengan demikian sebuah perkawinan merupakan sebuah sistem yang mempunyai jaringan luas dipandang dari sebuah kebudayaan. Koentjaraningrat (1977) mengemukakan bahwa perkawinan merupakan pengantar kelakuan manusia yang bukan hanya bersangkut paut dengan kehidupan sex, tetapi juga perkawinan mempunyai fungsi lain, yakni mengatur ketentuan akan hak dan kewajiban serta perlindungan dari hasil perkawinan yaitu anak-anak, di samping itu perkawinan juga memenuhi kebutuhan akan harta, gengsi sosial, dan memelihara hubungan kekerabatan dalam masyarakat.

Sebagai masyarakat yang beragama, maka hubungan manusia laki-laki dan perempuan lewat sebuah perkawinan harus pula didasarkan pengabdian kepada Tuhan dan juga kebaktian kepada umat manusia untuk melangsungkan kehidupan jiwanya. Sebagian mufassir seperti yang dikemukakan oleh Abu Zahrah (1957) mengatakan bahwa perkawinan menjadi sunnah rasul karena ia mempunyai makna yang bermuatan sosial kemasyarakatan, individu, dan agama.

Oleh karena itu perkawinan tentunya diharapkan menjadi pembentuk sebuah keluarga yang tenteram, damai, kasih mengasihi, dan cinta mencintai seperti yang digambarkan dalam Al Qur’an sebagai rumah tangga yang diwarnai dengan mawaddah warahmah. Letter (1995) memberikan pengertian tentang mawaddah sebagai hal-hal yang membangkitkan kemauan, menimbulkan kehendak untuk memadu kasih sayang, mengundang untuk bercumbu rayu, akhirnya memadu hati dan jiwa. Sedangkan Quraisy Syihab (1996) menerjemahkan kata mawaddah sebagai kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk, dia adalah cinta plus seorang suami atau istri yang bersemai dalam hati mawaddah, tidak lagi berfikir untuk memutuskan hubungan seperti yang terjadi pada orang bercinta, ini disebabkan hatinya begitu lapang dan kosong dari keburukan, sehingga pintu-pintunyapun telah tertutup untuk dihinggapi keburukan lahir batin (yang mungkin datang dari pasangannya).

Sedangkan rahmah berarti rasa saling menyantuni antara suami istri, dijalin oleh kasih sayang yang bertolak bukan lagi dari kemontokan jasmani dan cinta birahi melulu, melainkan oleh ikatan bathin dan tanggung jawab, belaian kasih, dan ikrar, kata dahulu ditepati, kata kemudian, kata dicari (Letter, 1995).

Dalam ajaran agama protestan menilai bahwa tujuan Tuhan mengadakan perkawinan itu supaya saling kenal mengenal, saling Bantu membantu, saling melengkapi, saling menyempurnakan satu dengan yang lainnya, Tuhan menghendaki agar kedua insan menjadi satu dalam kepatuhan, atau dalam menghayati kemanusiaan mereka, satu dalam memikul tanggung jawab perkawinan, dan satu dalam menunjukkan perhatian kepada pekerjaan masing-masing, serta satu dalam pengabdian kepada Tuhan dengan segala rencananya (J. Verkuyl, 1984). Oleh karena itu pada tempatnyalah bila perkawinan itu dilaksanakan dengan cara berkesan, menarik dan dijadikan sebagai landasan untuk membawa manusia menjadi hidup terhormat sesuai dengan kedudukannya yang amat mulia di tengah-tengah makhluk Tuhan yang lain.

Sebagai bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa maka hubungan manusia laki-laki dan perempuan harus pula didasarkan kepada pengabdian kepada Tuhan dan kebaktian kepada manusia untuk melangsungkan kehidupan jiwanya.

Gambaran-gambaran tersebut di atas telah mewarnai dalam proses sebuah perkawinan yang baik di berbagai tempat, sehingga telah menjadi sebuah aturan yang mapan dan telah menjadi sebuah tradisi yang dijunjung tinggi bagi masyarakat secara umum. Namun di berbagai tempat sebuah perkawinan tampak agak berbeda pelaksanaannya antara satu daerah dengan daerah lainnya disebabkan tradisi yang mereka anut, perbedaan-perbedaan yang dimaksud adalah proses tradisi sebelum upacara perkawinan dan upacara setelah perkawinan, beserta segala macam alat atau instrumen yang digunakan selama pelaksanaan upacara tersebut berlangsung yang pada prinsipnya memiliki konsepsi nilai-nilai sosial yang sangat tinggi dan mendalam sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan yang dianut oleh masyarakat tersebut.

Keterangan di atas juga menggambarkan dengan jelas bahwa perkawinan dapat terjadi karena adanya kebutuhan sex (biologis), kebutuhan rasa aman (psikologi), kebutuhan sosial ekonomi, dan sebagainya. Alasan-alasan inilah sebuah proses perkawinan sangat perlu dilaksanakan/diselenggarakan secara baik atau secara normatif (menurut adat istiadat yang telah melembaga dalam masyarakat setempat).

1. Pengertian Perkawinan.

Sungguh sudah sangat banyak para ahli mengemukakan pengertian perkawinan. Salah satu diantaranya adalah Sulaiman Rasyid (1954: 355), menurut beliau perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong-menolong antara seorang laki-laki dan perempuan yang antara keduanya bukan muhrim. Hal senada dikemukakan oleh Mahmud Yunus (1979: 1), perkawinan adalah akad antara calon suami-istri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syariat.

Secara historis dan lintas budaya, perkawinan mempunyai banyak bentuk. Para ahli antropologi khususnya, telah mencurahkan banyak energi untuk menspesifikasikan bentuk-bentuk ini dan menganalisis berbagai karekteristik ekonomi sosial dan agama yang menghasilkan aneka perkawinan.

Perkawinan dalam istilah agama Islam adalah nikah, yaitu melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak dengan dasar suka rela, keridhaan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhai oleh Allah Swt.

Dari uraian di atas, jelas menggambarkan bahwa anjuran untuk kawin diwajibkan bagi orang yang mampu secara lahir dan bathin, karena dengan perkawinan hati lebih terpelihara dan bersih dari desakan nafsu, sedangkan bagi orang yang belum mampu maka diharapkan untuk dapat berpuasa guna membentengi diri dari segala godaan setan, yang dapat menjerumuskan ke dalam lumpur dosa.

Aisyah (1989) menyebutkan bahwa perkawinan adalah akad antara calon pengantin untuk hidup bersama sebagai suatu pertalian suci dalam menjalin persetujuan hubungan akrab, dengan tujuan menyelenggarakan kehidupan akrab guna mendapatkan ikatan sah dalam membina keluarga (rumah tangga) yang bahagia.

Selanjutnya menurut Rasyid (1954) mengatakan bahwa perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang antara keduanya adalah bukan muhrim.

Murthiko (1998) mengemukakan bahwa perkawinan adalah suatu persekutuan dari dua orang manusia yang saling mencintai, bukannya dalam artian sekedar pelukan jasmaniah secara sepintas, tapi dalam arti jangka lama, penuh serta mulia.

Sedangkan menurut Sayyid Sabiq (1976) memberi pengertian bahwa perkawinan adalah sesuatu cara yang dipilih oleh Allah, sebagai jalan bagi manusia untuk beranak, berkembang biak untuk kelestarian hidupnya setelah masing-masing pasangan siap melakukan yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan yang dicita-citakan.

Adapun maksud dari pernyataan tersebut menekankan bahwa perkawinan yang dilakukan itu tidak hanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu saja menurut kehendak hati. Akan tetapi perkawinan itu harus berlangsung seumur hidup.

2. Hukum Perkawinan

Hukum dalam melakukan perkawinan, oleh para ulama mempunyai pandangan yang saling berbeda, antara lain:
a. Menurut pendapat jumhur ulama, bahwa perkawinan hukumnya sunat
b. Menutur Daud, perkawinan hukumnya wajib bagi yang kuat dan mampu.
c. Sebahagian ulama berpendapat bahwa hukum perkawinan itu ada yang wajib, ada yang sunat, dan ada yang haram.

3. Tujuan Perkawinan

Salah satu tujuan perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, yaitu dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur (Yunus, 1979: 1). Sedangkan Sulaiman Rasyid (1954: 356), mengemukakan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk memelihara dan menjaga perempuan yang lemah itu dari kebinasaan.

Nikah dipandang sebagai kemaslahatan umum, karena kalau tidak, tentu manusia akan menurunkan sifat kebinatangan dan dengan sifat itu akan timbul perselisihan, bencana dan permusuhan antara sesamanya. Demikian maksud perkawinan yang sejati dalam Islam sebagai penjaga kemaslahatan dalam masyarakat. Dengan kata lain, tujuan perkawinan menurut Islam adalah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan tumah tangga yang harmonis, sakinah, mawaddah wa rahmah, bahagia dan sejahtera

Manusia diciptakan oleh Allah swt, dilengkapi naluri manusiawi yang perlu mendapat pemenuhan. Manusia diciptakan untuk mengabdikan dirinya kepada pencipta-Nya dalam segala aktivitasnya. Pemenuhan naluri manusia yang antara lain pemenuhan biologis, Allah mengatur hidup manusia dalam penyaluran biologisnya dengan aturan perkawinan. Jadi aturan perkawinan menurut Islam merupakan tuntunan agama yang perlu mendapat perhatian, sehingga tujuan melangsungkan perkawinanpun hendaknya ditujukan untuk memenuhi petunjuk agama. Sehingga kalau disimpulkan ada dua tujuan dalam melaksanakan perkawinan, yaitu untuk mememnuhi nalurinya dan memenuhi petunjuk agama.

Tujuan perkawinan, seperti tujuan setiap komunitas, ditentukan oleh hakikatnya sebagai komunitas orang-orang, perkawinan harus ditujukan pada penyempurnaan pribadi mereka, kalau tidak, maka dia bukan komunitas yang layak bagi manusia (Situmorang, 1988).

Tujuan khusus perkawinan berkaitan dengan hakikatnya, bahwa perkawinan adalah suatu institusi kodrati, didasarkan atas perbedaan kelamin yang menyebabkan pria dan wanita tertarik satu sama lain dan diundang untuk bersatu dan hidup bersama. Setiap persekutuan perkawinan disatu pihak berlandaskan persetujuan timbal balik yang bebas, cinta kasih timbal balik laki-laki dan perempuan, yang merupakan jiwa persekutuan hidup ini.

4. Perkawinan Sebagai Tradisi

Dalam kamus bahasa Indonesia maupun kamus-kamus hukum tidak ditemukan pengertian secara spesifik tentang tradisi perkawinan. Justru yang ditemukan adalah pengertian secara terpisah, yakni arti perkawinan dan arti tradisi, yang masing-masing mempunyai pengertian sendiri-sendiri.

Bila arti di atas dijadikan sebagai dasar dalam memberikan pengertian, maka esensi yang dimaksud dalam tradisi perkawinan tersebut tidak terjawab. Bahkan bisa mengaburkan pemahaman tentang makna perkawinan tradisi itu sendiri. Karenanya, perlu pemahaman secara empiris sehingga dapat mendekati unsur kebenaran dari makna perkawinan tradisi.

Perkawinan tradisi harus dipahami sebagai suatu bentuk perkawinan yang berdasar aturan-aturan kebiasaan maupun adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat setempat. Aturan-aturan tersebut merupakan suatu perwujudan kebudayaan yang terdiri dari nilai dan norma-norma. Nilai dan norma-norma itulah yang ter-refleksi kedalam bentuk tata kelakuan yang kekal dan dilaksanakan secara turun temurun dari generasi ke generasi lain sebagai warisan budaya, sehingga dapat memberikan kekuatan dalam berintegrasi dengan pola perilaku masyarakat.

5. Keluarga Sakinah

Keluarga sakinah adalah dua kata yang dipadu, yakni keluarga dan sakinah. Sebelum membahas keluarga sakinah, ada baiknya dibahas tersendiri apa itu keluarga dan sakinah. Para ahli telah mengemukakan berbagai pendapat tentang hal tersebut. Khairuddin (1997: 3) setelah membaca banyak definisi tentang keluarga, ia berkesimpulan bahwa pengertian keluarga adalah sebagai berikut: 1) Keluarga merupakan kelompok sosial yang kecil yang umumnya terdiri dari ayah, ibu, dan anak, 2) hubungan sosial di antara anggota relatif tetap dan didasarkan atas ikatan darah, perkawinan dan/atau adopsi, 3) hubungan antar anggota keluarga dijiwai oleh suasana kasih sayang dan rasa tanggung jawab, dan 4) fungsi keluarga merawat, memelihara, dan melindungi anak dalam rangka sosialisasinya agar mereka mampu mengendalikan diri dan berjiwa sosial.

Keluarga pada dasarnya merupakan suatu kelompok yang terbentuk dari suatu hubungan seks yang tetap, untuk menyelenggarakan hal-hal yang berkenaan dengan keorangtuaan dan pemeliharaan anak. Walaupun sulit untuk menentukan atau mencari persamaan-persamaan dan cirri-ciri pada semua keluarga. Menurut Mac Iver and Page (1952: 238), cirri umum keluarga adalah: 1) keluarga merupakan hubungan keluarga, 2) berbentuk pekawinan atau susunan kelembagaan yang berkenaan dengan hubungan perkawinan yang sengaja dibentuk dan dipelihara, 3) suatu sistim tata nama, termasuk bentuk perhitungan garis keturunan, 4) ketentuan-ketentuan ekonomi yang dibentuk oleh anggota-angota kelompok yang mempunyai ketentuan khusus terhadap kebutuhan-kebutuhan ekonomi yang berkaitan dengan kemampuan untuk mempunyai keturunan dan membesarkan anak, dan 5) merupakan tempat tinggal bersama, rumah atau rumah tangga yang walau bagaimanapun, tidak mungkin menjadi terpisah terhadap kelompok keluarga.

Adapun kata Sakinah (Quraish Shihab, 2000: 133), terambil dari akar kata yang terdiri dari huruf-huruf sin, kaf, dan nun yang mengandung makna ketenangan, atau antonim dari guncang dan gerak. Berbagai gerak bentuk kata yang terdiri dari ketiga huruf tersebut kesemuanya bermuara kepada makna di atas. Rumah dinamai maskan karena ia adalah tempat untuk meraih ketenangan setelah sebelumnya penghuninya bergerak, bahkan boleh jadi mengalami guncangan di luar rumah.

Pengertian yang senada juga dapat dilihat dalam buku Pedoman Praktis Penuntun Keluarga Sakinah oleh Departemen Peranan Wanita (2003: 33), kata sakinah berasal dari bahasa Arab yang didalamnya terkandung arti tenang, tentram, terhormat, aman, penuh kasih sayang, saling mencintai, mantap dan memperoleh pembelaan. Pengertian ini pula yang dipakai dalam ayat-ayat Al Qur'an dan hadis dalam konteks kehidupan manusia. Jadi keluarga sakinah adalah kondisi yang sangat ideal dalam kehidupan keluarga, dan yang ideal biasanya jarang terjadi, oleh karena itu ia tidak terjadi mendadak, tetapi ditopang oleh pilar-pilar yang kokoh, yang memerlukan perjuangan serta butuh waktu serta pengorbanan terlebih dahulu. Keluarga sakinah merupakan subsistem dari sistem sosial menurut Al Qur'an, bukan bangunan yang berdiri di atas lahan kosong.

Dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ke-Tuhan-an Yang Maha Esa. Dengan kata lain, keluarga bahagia dan sejahtera lahir batin atau keluarga sakinah.

F. HASIL PENELITIAN

1. Konsep dan Tujuan Perkawinan Orang Mandar

Salah satu daur hidup orang dewasa Mandar adalah perkawinan / pernikahan. Bagi orang Mandar, pernikahan dipandang sebagai suatu yang sakral dan sangat dihargai. Oleh karena itu pemuka-pemuka masyarakat maupun agama serta masyarakat pendukungnya telah mengaturnya dengan cermat. Masyarakat Mandar yang religius memandang pernikahan bukan saja berarti ikatan lahir batin antara seorang pria sebagai suami dan seorang wanita sebagai istri, tetapi lebih dari itu. Pernikahan merupakan pertalian hubungan kekeluargaan antara pihak keluarga pria dan pihak keluarga wanita yang akan membentuk rukun keluarga yang lebih besar lagi.

Sampai dewasa ini orang Mandar selalu mengharapkan baik dari pihak keluarga laki-laki maupun dari pihak keluarga perempuan agar dapat mencarikan jodoh untuk anak-anaknya yang dapat bekerja sama agar dapat saling bantu-membantu baik yang bersifat material maupun yang bersifat spiritual yang mereka kenal dengan istilah sirondo-rondoi, siama-amasei, dan sianaoappa’mai’.

Hal yang paling penting dalam sebuah perkawinan bagi orang Mandar adalah adanya kerjasama, bantu membantu dalam mengerjakan sesuatu, baik pekerjaan yang ringan maupun yang berat, jadi dalam hal ini menyangkut bekerja sama bergotong royong dalam membina rumah tangga. Bila sirondo-rondoi, siama-amasei, sianaoappa’mai’ yang telah disebutkan di atas, maka menjadilah satu kata yang dapat mencakup satu pengertian kerja sama, bantu membantu baik yang bersifat material maupun yang bersifat spiritual yang disebut sibaliparri.

Tujuan utama dan sekaligus menjadi dasar atau alasan utama dalam meminang seorang wanita Mandar, ialah jika wanita itu dan seluruh keluarganya dapat hidup ber-sibaliparri dengan suaminya beserta seluruh keluarganya. Disamping hal tersebut ialah untuk kelanjutan keluarga (keturunan).

2. Perkawinan Ideal dan Pembatasan Jodoh.

Dulu dan bahkan sampai sekarang di Mandar yang dianggap ideal adalah perkawinan antara keluarga, terutama antara sepupu satu kali (bojang pissang), sepupu dua kali (boyang pinda’dua), sepupu tiga kali (boyang pittallung). Sehingga kalau salah seorang orang tua ingin memilih jodoh untuk anaknya. Maka terlebih dahulu dicari dalam keluarga yang masih sepupu menurut garis keturunan ayah atau ibu.

Perempuan yang paling ideal dijadikan istri adalah sepupu, utamanya sepupu satu kali, dua kali dan tiga kali. Manurut anggapan masyarakat Mandar masih merupakan yang dekat. Sehingga ketika seseorang ingin mengawinkan anaknya, maka dia akan berkata kawinkan saja dengan keluarganya (tambenganna) maka yang dimaksudkan adalah sepupu satu kali, atau kollianna yang dimaksud adalah sepupu dua kalinya. Sepupu tiga kali (boyang pittallung) yang dianggap sedikit jauh. Sehingga dengan demikian dekatlah kembali keluarga yang sudah agak jauh, rapatlah kembali famili yang hampir lepas menjadi suatu famili yang akrab kembali. Perkawinan yang ideal semacam ini pada dasarnya ditujukan pada adanya harapan agar harta kekayaan tidak jauh pada pihak lain dan agar potensi dan integrasi keluarga asal dari satu nenek moyang tetap terbina dan dipertahankan.

Perkawinan dengan keluarga jauh lainnya diatas sepupu tiga kali disebut perkawinan ma’uppi’ belayang (menyambung ikatan). Dan kini sudah banyak terjadi perkawinan diluar sepupu yaitu kawin dengan orang lain. Sekarang ini perkawinan ideal tidak lagi hanya terfokus pada keluarga semata akan tetapi sudah dikenal perkawinan diluar ikatan keluarga. Adapun sebab-sebabnya adalah karena ingin memperluas keluarga, meningkatkan gengsi sosial dan sebagainya.

Perkembangan zaman memang telah membawa dampak multi kompleks dalam berbagai sisi kehidupan di Mandar, ini juga terjadi dalam pemilihan jodoh ditandai dengan banyaknya perkawinan antar suku, karena pendidikan, ekonomi ataupun karena alasan yang lain. Sesungguhnya apa yang telah berkembang tersebut memberi gambaran bahwa kenyataannya perkawinan ideal di Mandar itu telah mengalami orientasi, sebabnya bisa karena ekonomi, pendidikan, keterbukaan ataupun alasan-alasan lainnya.

Kemudian pada prinsipnya wanita-wanita yang tidak dapat dikawini bagi orang Mandar pada umumnya sama dengan apa yang berlaku dalam ajaran Islam, demikian juga seperti yang barlaku di daerah-daerah lain seperti Bugis, Makassar, Toraja dan suku lainnya bahwa ada beberapa golongan yang tidak bisa dikawini karena barbagai alasan seperti: ana' bule (anak yang lahir dari hubungan yang tidak normal), Kadae uli’ (orang yang sakit lepra), Batua (budak atau sahaya)

3. Jenis-jenis Perkawinan di Mandar

Ada beberapa cara yang ditempuh untuk melaksanakan sebuah perkawinan di Mandar, yaitu: Siala Macoa, siala Soro’ (mundur), Sipalaiang/sipaindongan, Naottong/ma’ottong, ma’oppo’i siri’ (menutup malu), Sigenggei, Elo’ tomawuweng, dan sisalle tappere. Jenis-jenis perkawinan orang Mandar ini selengkapnya bisa dibaca pada laporan akhir penelitian.

4. Tahapan Perkawinan Orang Mandar

Tata cara pernikahan adat Mandar diatur sesuai dengan adat dan agama, sehingga merupakan rangkaian upacara yang menarik, penuh tata karma dan sopan santun serta saling menghargai. Pengaturan atau tata cara hidup mulai dari pakaian (busana) yang digunakan sampai kepada tahapan-tahapan pelaksanaan adat perkawinan semuanya mengandung arti dan makna yang mendalam. Dalam pembahasan ini akan diketengahkan tahapan-tahapan prosesi pernikahan orang Mandar, mulai dari awal sampai akhir.

Upacara perkawinan orang Mandar terdiri dari tiga tahapan, yaitu sebelum hari perkawinan, pada hari perkawinan, dan sesudah perkawinan. Ketiga tahapan ini dibahas secara tuntas dalam laporan hasil penelitian.

5. Nilai-Nilai Islam dalam Perkawinan Orang Mandar

Agama Islam dan budaya Mandar tidak dapat dipisahkan, ia ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya, budaya Islam – budaya Mandar, Mandar ya Islam. Posisi Agama, dalam hal ini agama Islam dengan budaya Mandar begitu erat, sehingga di Mandar masih sering terdengar ada' makkesara' – sara' makkeada' (adat kebiasaan yang berlandaskan agama – agama yang berlandaskan adat kebiasaan). Konsep seperti ini terdapat pada semua lini dan daur hidup orang Mandar, termasuk di dalamnya perkawinan.

Pada acara perkawinan, unsur-unsur Islam sangat kental di dalamnya, sebagai contoh, mulai awal pemilihan jodoh yang disebut mappesissi' (memilih calon) sudah berlandaskan ajaran Islam. Di Mandar masih sering terdengar bahwa dalam memilih pasangan seorang calon pengantin baik laki-laki maupun perempuan diharuskan maajappui sulapa' appe' (memahami empat sisi), ini sejalan dengan dengan hadits Nabi Muhammad SAW, yang berbunyi:
تنكح المرأة لأربع لمالها ولنسبها ولجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك.
"Perempuan itu dinikahi karena empat perkara, yaitu: karena hartanya, katurunannya, kecantikannya, dan agamanya, namun nikahilah karena agamanya (jika tidak), niscaya kamu sengsara". (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan An Nasa'i).

Sesungguhnya agama merupakan hal yang sangat penting di dalam membina kehidupan rumah tangga. Sebab suami yang senantiasa taat kepada perintah agama dan menjauhi laranyan-Nya akan menjadi suami yang baik bagi sang istri dan dapat dipercaya. Begitu juga dengan sorang istri yang shalihah, dmana ia akan selalu menjaga kehormatannya, sangat perhatian dengan rumah tangganya, pendidikan anak-anak serta menjaga hak-hak suaminya. Karena agama merupakan menengah diantara dua kekuatan, yaitu amarah dan syahwat. Dengan agama, segala kejahatan serta kerusakan moral akan cepat terobati. Agama adalah sesuatu, sementara berlebih-lebihan di dalam agama merupakan sesuatu yang lain. Agama dalam memilih jodoh di Mandar juga menjadi hal yang penting, dalam kalinda'da' ---pantung yang sarat nasihat-nasihat--- mengemukakan bahwa seorang gadis nanti ridha dilamar bila laki-lakinya mempunyai dua sifat, yaitu berani dan tahu agama, kalinda'da' itu berbunyi:

I'o diting bunga koda
Dao melo' disullu'
Mua' Tania to mamea gambana
Tamma' topa mangaji

Kamu bunga koda (kiasan untuk gadis)
Jangan mau di lewati (dikawini)
Kalau bukan yang merah ikat pinggangnya (pemberani)
Dan juga tamat mengaji.

Jadi ada dua hal yang perlu dimiliki oleh seorang laki-laki, yakni pemberani, yakni berani dalam kebenaran dan juga bisa mengaji. Bisa mengaji bisa diartikan mengetahui seluk beluk agama, mengetahui hak dan kewajiban sebagai suami istri. Mereka berprinsip bahwa dengan sifat seperti itu mereka akan bisa terhormat dalam hidup ini.

Selanjutnya, setelah menemukan calon yang pas dengan anak laki-lakinya, orang tua laki-laki memusyawarahkannya dengan anak dan keluarga dekatnya, seperti anak-anaknya yang lain dan saudara-saudaranya baik pihak istri mapun bapak. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada menyesalan dikemudian hari. Musyawarah yang mereka lakukan adalah pengejewantahan dari ajaran agama Islam yang dianut oleh masyarakat Mandar, perintah bermusyawarah dalam setiap pekerjaan adalah anjuran Allah SWT, Allah SWT berfirman dalam surah Ali Imran ayat 159:
....وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ...(159)
….. dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. …

Di Mandar, sudah menjadi tradisi, kegiatan apapun yang dilakukan, seperti naik rumah baru, aqikah, peringatan hari besar Islam selalu diiringi pembacaan Kitab Barzanji. Kitab Barzanji yang dibaca berisi cerita Nabi Muhammad SAW. Dalam acara perkawinan diadakan pembacaan Kitab Barzanji dilakukan sebelum acara pallattigian. Sebuah acara tanpa pembacaan barzanji dianggap tidak lengkap, maka pembacaan Kitab Barzanji ini sangat disakralkan. Para pembacanya adalah tokoh agama dan atau pegawai masjid. Dalam pembacaan Barzanji, tuan rumah menyediakan buah tangan yang akan di bawah pulang oleh para pembaca Barzanji tersebut. Isi buah tangan yang disebut barakka' itu berisi beraneka ragam jenis kue, dan makanan khas daerah.

Prosesi adat yang paling disakralkan dalam sebuah perkawinan adalah acara pelattigian, dalam acara inipun sarat dengan nilai Islam, selain acara ini didahului pembacaan Kitab Barzanji ---yang berbahasa Arab--- juga pada acara ini, mereka mengutamakan tokoh agama, dalam hal ini Qadhi atau Imam, menyusul tokoh-tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya. Dengan demikian tampak bahwa masyarakat Mandar dalam perilakunya sangat menghargai tokoh agama, dalam hal ini agama Islam.

a. Keluaga Sakinah Bagi Orang Mandar

Menurut DR. H. Achmad Mubarok, M.A, (2003) dalam sebuah kajian Al Qur'an tentang keluarga sakinah pada kajian masyarakat Intelektual di masjid Istiqlal, menyampaikan bahwa tema keluarga disebut Al Qur'an dalam rangkaian sub tema pokok system sosial (nizam ijtima'iy) menurut Al Qur'an. Dalam hal sistem sosial, Al Qur'an berbicara tentang manusia sebagai individu, keluarga dengan segala persoalannya dan persoalan-persoalan sosial. Dikemukakan bahwa tidak kurang dari 53 persoalan, antara lain: manusia lelaki dengan segala tanggung jawabnya, keharusan menjaga kehormatan wanita (kesetaraan jender), pernikahan atau perkawinan, talak, nusyuz atau perselisihan suami istri, zina, keharusan melindungi kehormatan wanita muhsanat (istri orang), hak anak-anak, menyusui anak, hak-ahak anak yatim, perlindungan hak-hak anak gadis dan sebagainya

Keluarga sakinah sebenarnya istilah yang khas Indonsia yang menggambarkan suatu keluarga yang bahagia dalam persfektif ajaran Islam. Keluarga sakinah adalah suatu ungkapan untuk menyebut sebuah keluarga yang fungsional dalam mengantar orang pada cita-cita dan tujuan membangun keluarga. Dalam bahasa Arab dengan Usrah Sa'idah, keluarga bahagia.

Pertanyaannya sekarang adalah adakah keluarga sakinah itu di Mandar? Selama penelitian ini dilakukan, kata-kata itu tidak pernah terdengar, bahkan mereka tidak mengetahuinya. Akan tetapi, konsep keluarga sakinah yang disebutkan di atas, mereka mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari dalam ungkapan yang lain. Adapun rumah tangga yang ideal (sakinah) bagi mereka adalah rumah tangga yang masagena, penghuninya ber-sibaliparri, siannang siri anna sioppoang siri', sianauang pa'mai', dan lain-lain.

Masagena yang arti harpiahnya, sejahtera, bagi mereka masagena bukan semata-mata harta benda, akan tetapi masagena adalah terpenuhinya kebutuhan lahir dan batin. Terpenuhinya kebutuhan lahir, keluarga masagena akan menerima apa adanya, istri yang baik akan menerima apapun penghasilan suaminya, tidak banyak menuntut kepada suaminya. Bahkan perempuan banyak membantu suaminya dalam bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah tangganya, yang mereka sebut sibaliparri.

Sibaliparri yang merupakan kata idiom, berasal dari suku kara si yang artinya saling, berhadapan; bali artinya, jawab, musuh; bali yang mendapat awalan me dan akhiran i (mebalii) berarti membantu; dan kata bali mendapat awalan mam atau mappa (mebali atau mappabali) berarti menjawab. Dan parri artinya susah (Muthalib: 7). Menurut Sahur (1984), sibaliparri berarti saling membantu dalam segala sesuatu baik materil maupun sprituil)

Prilaku kerjasama kesetaraan antara pria dan wanita yang mereka kenal dengan istilah Sibaliparri. Sibaliparri yang mengandung makna gotong royong, saling pengertian, bantu membantu antara suami istri didukung isi keluarga dalam membangun rumah tangga tersebut, berjalan sejak lama di Mandar. Konsep tersebut, berkaitan dengan kerja dan pekerjaan tanpa tidak ada perbedaan yang menyolok antara pria dan wanita, serta mereka sama-sama bisa bekerja sesuai dengan kodratnya. Bagi masyarakat Mandar, kerjasama suami istri dalam keluarga tidak menjadi masalah. Sibaliparri menurut mereka mengandung makna gotong royong antara pria dan wanita secara setara dengan pembagian kerja yang seimbang, kesederajatan, ikhlas, penuh kasih sayang, harmonis, adil, saling pengertian, dalam rasa solidaritas kehidupan rumah tangga sebagai suami istri.

Siannang siri anna sioppoang siri' artinya menahan malu dan menutup malu, malu disini adalah kekurangan masing-masing individu. Orang Mandar yakin bahwa setiap individu semua mempunyai kekurangan dan kelebihan. Dalam rumah tangga senantiasa menjaga kekurangan. Antara suami istri yang saling memahami dan menerima kekurangan dengan tidak membeberkannya ke masyarakat akan menimbulkan perasaan sianauang pa'mai', saling menyayangi dalam keadaan suka dan duka..

2. Sorotan Beberapa Aspek

Walaupun perkawinan di Mandar berlandaskan kepada nilai-nilai agama dan adat akan tetapi ada beberapa yang perlu mendapat sorotan. Salah satu perilaku sebahagian kecil masyarakat Sendana Mandar adalah mengawinkan anaknya dalam usia terlalu muda. Kawin usia muda sebenarnya tidak dilarang dalam agama, akan tetapi pemerintah mengatur usia perkawinan Karen melihat dampak yang bisa ditimbulkan, seperti resiko pendarahan pada saat melahirkan di usia muda, belum mapannya pemikiran untuk berumah tangga. Kebelum mapanan atau ketidaksiapan berumah tangga sangat rawan akan retaknya rumah tangga. Bagi masyarakat Mandar mempunyai sanksi moral bagi mereka yang cemat berumah tangga akan tetapi gagal dalam rumah tangganya, sebagaimana yang terdapat dalam kalinda'da:

Bemme'dami tiparopang
Mattinro' pamboyangan
Nasanga sokol
Nasanga se'de manu'

Jatuh tertelungkup sudah
Mengejar berumah tangga
Disangkanya Sokkol
Disangkanya lauk dada ayam

Dari sekian banyak jenis perkawinan di Mandar, ada beberapa perkawinan yang tidak ideal, seperti sigenggei, dipaindongan, naottong/ma'ottong. Apabila hal ini terjadi dengan bebagai latar belakangnya, biasanya orang tua yang tidak merestui melaknat atau mengusir anaknya, pengusiran itu mereka sebut lipas. Lipas adalah pengusiran terhadap anak atau orang tua tidak lagi mengakui anaknya. Hal ini bisa dihindari dengan pemahaman antara orang tua dengan anak, akan tetapi hal semacam ini susah dihindari karena alasan-alasan keduniaan.

G. KESIMPULAN

Dari hasil penelitian yang dilakukan, peneliti berkesimpulan bahwa:
Sistem perkawinan yang berlaku pada masyarakar Mandar di Kecamatan Sendana Kabupaten Kajene adalah pemaduan dua unsur, yakni unsur budaya Mandar dan Agama Islam.
Nilai-nilai Islam dalam perkawinan pada masyarakat Mandar sangat kental, itu tampak mulai dari pemilihan jodoh sampai berakhirnya acara resepsi perkawinan.
Bagi masyarakat Mandar yang berdiam di Kecamatan Sendana Kabupaten Majene belum faham tentang keluarga sakinah sebagaimana yang diprogramkan oleh pemerintah, namum mereka mempunyai konsep tersendiri tentang keluarga ideal.

H.


DAFTAR PUSTAKA

Dahlan, Aiyah, 1989, Membina Rumah Tangga Bahagia dan Peranan Agama Islam Dalam Rumah Tangga, Surabaya: Jenmar.
Departemen Peranan Wanita, 2003, Pedoman Praktis Penuntun Keluarga Sakinah, Jakarta: Pengurus Pusat Persaudaraan Haji Indonesia.
Khairuddin, 1997, Sosiologi Keluarga, Liberty, Yogyakarta.
Koentjaraningrat, 1989, Beberapa Pokok Antropologi Sosial, Jakarta: Dian Rakyat.
Massijaya, M. Yusuf, dkk, 1985, Hukum Adat II, Ujungpandang: Pusat Jaya Rizka Abadi.
Murthiko, dkk, 1998, Sorga Perkawinan, Solo: CV. Aneka
R.M. Mac Iver and Charles H. Page, 1952, Society an Introductory Analysis, London: MacMillan & Co. LTD.
Rasjid, Sulaiman, 1954, Fiqhi Islam, Jakarta: at Tahriyah.
Rasjid, Sulaiman, 1954, Fiqhi Islam, Jakarta: Intermasa.
Sabiq, Sayyid, 1976, Fiqhus Sunnah, Bandung: Al Ma'rif.
Shihab, M. Quraish, 2000, Secercah Cahaya Ilahi Hidup Bersama Al Qur'an, Bandung: Mizan
Situmorang, Victor, 1988, Kedudukan Wanita di Mata Hukum, Jakarta: Bina Aksara.
Soemiyati, 1986, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta: Liberti
Wignyodipuro, Soeroyo, 1980, Pengantar Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: Haji Masagung.
Yunus, Mahmud, 1979, Hukum Perkawinan Dalam Islam, Jakarta: Hidakarya Agung.